Perseroan terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham, dimana kepemilikan
terhadap perusahaan tercermin dari jumlah saham yang dimilikinya.
Syarat untuk mendirikan sebuah perusahaan terbatas (PT) sesuai
dengan UU No.40/2007 :
1.
Pendiri minimal 2 orang atau
lebih (pasal 7 ayat 1)
2.
Akta notaris yang berbahasa
Indonesia
3. Setiap pendiri harus mengambil
bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 &3)
4. Akta pendirian harus disahkan
oleh menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (pasal 7 ayat 4)
5. Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan
modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33)
6.
Minimal 1 orang direktur dan 1
orang komisaris (pasal 92 ayat 3& pasal 108 ayat 3)
7. Pemegang saham harus WNI atau
Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Dokumen dan
informasi yang perlu disiapkan untuk mendirikan perusahaan :
- Nama Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak Departemen Hukum dan Ham)
- Bidang Usaha yang Digeluti
- Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
- Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta – Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta – Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
- Persentase Kepemilikan Modal
- Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
- Copy KTP Pemilik Modal
- Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
- NPWP Direktur Utama/Direktur
- Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3×4 2 lembar
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
- Nomor Telepon Perusahaan
- Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)
Itulah beberapa dokumen umum yang perlu dipersiapkan sebagai syarat
pendirian perusahaan sebelum mendapatkan akte perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Langkah
utama atau proses pendirian perusahaan :
Langkah pertama, membuat akte perusahaan
Karena
perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaa.
Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang
apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan
seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
Yang
dimaksud dengan “membuat akta” di sini adalah hadir di hadapan para penghadap
(subjek perjanjian), membacakan dan menanda-tangani akta tersebut.
Akta
Pendirian Usaha berisi profil perusahaan yang dibuat pendiri usaha dengan
notaris dan disertai saksi-saksi yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri
setempat.
Dalam Akta Pendirian tercantum :
- Tanggal pendirian perusahaan
- Bentuk dan nama perusahaan
- Nama para pendiri
- Alamat tempat usaha
- Tujuan pendirian usaha
- Besar modal usaha
- Kepengurusan dan tanggungjawab
anggota pendiri usaha
- Tahun buku, dll.
Akta
pendirian tersebut dibubuhi materai, kemudian ditandatangani pendiri
perusahaan, saksi dan notaris. Oleh notaris, akta pendirian tersebut
didaftarkan ke pengadilan negeri setempat.
Pasal
39 UU No. 30/2004 menyebutkan bahwa:
- Penghadap harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
- paling sedikit berumur 18 (delapan
belas) tahun atau telah menikah; dan
- cakap melakukan perbuatan hukum.
- Penghadap harus dikenal oleh
Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang
berumur paling sedikit 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan
cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap
lainnya.
- Pengenalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dinyatakan secara tegas dalam akta.
- Tujuan Akta Pendirian Usaha
Dibuat.
- Menghindari terjadinya
perselisihan dikemudian hari mengenai pembagian keuntungan proporsi
kerugian.
- Memberikan kejelasan setatus
kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,
seperti perselisihan ketika saham akan dijual kembali kepatner anda arau
keorang lain serta proses penilaian pembelian saham.
Langkah kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha
Ini
bisa didapatkan di kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan berdomisili.
Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk
mendapatkan surat keterangan domisili memerlukan salinan akte perusahaan. Selain
itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha
disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa
menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB.
Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau
tidak.
Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya
administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,
Langkah ketiga, mengurus NPWP perusahaan
Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk
mendapatkan NPWP memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan
domisili.
Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy
SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya
meminta akte dan sk domisili.
Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh kira-kira 2 jam. Bila
memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak NPWP sudah bisa didapatkan di
siang hari. Selain itu, tidak ada biaya administrasi yang perlu dibayar.
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana
yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Fungsi NPWP adalah sebagai sarana
administrasi perpajakan, identitas Wajib Pajak, dan persyaratan untuk sejumlah
pelayanan umum.
Cara membuat NPWP Perusahaan :
- Fotokopi salah satu KTP Pengurus, untuk fotokopi KTP pengurus disarankan KTP Ketua atau Direktur dari perusahaan/badan.
- Fotokopi salah satu NPWP Pribadi Pengurus, sama halnya seperti fotokopi KTP pengurus, disarankan NPWP pribadi Ketua atau Direktur dari perusahaan/lembaga.
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan/Badan/Yayasan/Lembaga yang dimiliki.
- Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan, surat keterangan domisili ini bisa kita dapatkan di kantor kelurahan tempat dimana perusahaan/badan/yayasan/lembaga berdomisili. Cukup datang ke kantor kelurahan dengan membawa KTP ketua atau direktur dan Surat Pernyataan yang dikeluarkan Perusahaan yang menyatakan domisili atau alamat tempat perusahaan berdiri serta membawa fotokopi akta pendirian Perusahaam/Badan/Yayasan/Lembaga.
- Formulir Pengajuan NPWP Perusahaan/Badan/Yayasan/Lembaga merupakan salah satu syarat membuat NPWP perusahaan
Formulir
pengajuan NPWP bisa didapatkan di perusahaan yang berada di kantor pajak tempat
perusahaan/badan/yayasan/lemabaga anda berdomisili. Ketika sampai di kantor
pajak, biasanya ada petugas yang akan menanyakan akan membuat NPWP apa? Jawab
saja NPWP perusahaan/badan maka kita nanti akan diberi formulir pengajuan NPWP
perusahaan/badan. Kita isikan sesuai dengan data yang kita miliki (syarat 1-4).
Langkah keempat, mendapatkan Surat Keputusan
Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM
Untuk
mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan
Domisili.
Ini biasanya diurus oleh notaris Anda. Notaris biasanya
menyerahkan salinan akte perusahaan, Surat Keterangan Domisili dan NPWP
perusahaan Anda untuk mendapatkan SK perusahaan.
Membuat Salinan Akta
Akta pendirian perusahaan yang sudah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (bentuknya seperti buku kecil) sudah memuat juga kutipan dari akta pendirian perusahaan. Sehingga, akta pendirian yang hilang dimaksud sebenarnya sudah bisa di-cover dengan adanya buku Tambahan Berita Negara RI tersebut.
Akta pendirian perusahaan yang sudah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (bentuknya seperti buku kecil) sudah memuat juga kutipan dari akta pendirian perusahaan. Sehingga, akta pendirian yang hilang dimaksud sebenarnya sudah bisa di-cover dengan adanya buku Tambahan Berita Negara RI tersebut.
Namun
demikian, jika perusahaan menghendaki salinan akta pendirian, maka untuk memperoleh
salinan kedua dari akta pendirian tersebut sebenarnya cukup dengan mengajukan
permohonan penerbitan salinan kedua kepada notaris yang membuat akta dimaksud.
Namun, karena notaris tersebut sudah pensiun, dan perusahaan tidak mengetahui
siapa notaris pemegang protokolnya, maka langkah yang harus dilakukan adalah
sebagai berikut:
- Pertama, kita harus tahu dulu
tanggal dan nomor serta nama notaris yang membuat akta pendirian yang
hilang tersebut. Jika copy akta tidak dimiliki sehingga tanggal dan
nomornya tidak ada, tanggal dan nomor akta tersebut bisa dicek pada Surat
Keputusan Menteri yang mengesahkan akta pendirian dimaksud, atau
melihatnya pada salinan Tambahan Berita Negara (yang berbentuk buku
kecil). Di sana tercantum tanggal, nomor akta dan nama notaris serta
tanggal Surat Keputusan Menteri yang mengesahkan akta pendirian
tersebut.
- Setelah mengetahui tanggal dan
nomor akta pendirian dimaksud, langkah berikutnya adalah mengetahui siapa
notaris pemegang protokol, yang mengambil alih semua arsip dari notaris
yang sudah pensiun tersebut. Untuk mengetahui siapa pemegang protokol dari
notaris yang sudah pensiun tersebut, bisa ditanyakan kepada Majelis
Pengawas Daerah (MPD) Notaris sesuai dengan wilayah kerja notaris yang
bersangkutan. Misalnya, notaris yang sudah pensiun tersebut wilayah
kerjanya di Jakarta Selatan, maka yang dicari adalah alamat MPD notaris
Jakarta Selatan.
Atau
jika sulit mencari tahu alamat MPD setempat, bisa menghubungi sekeretariat
Ikatan Notaris Indonesia di alamat berikut:
Kompleks
Roxy Mas Blok E-1/32
Jl.
KH. Hasyim Ashari Jakarta Pusat (10150)
Tlp.
(021) 6386 1919, 6385 1329, 630 1322
Fax.
(021) 6386 12 33
Setelah tahu nama notaris pemegang protokolnya dari notaris pembuat akta pendirian PT Anda, maka bisa mengajukan permohonan secara tertulis kepada notaris yang bersangkutan untuk menerbitkan salinan kedua atas akta pendirian tersebut.
Setelah tahu nama notaris pemegang protokolnya dari notaris pembuat akta pendirian PT Anda, maka bisa mengajukan permohonan secara tertulis kepada notaris yang bersangkutan untuk menerbitkan salinan kedua atas akta pendirian tersebut.
Dasar Hukum
1. Pengumuman
akta pendirian PT pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia mengacu pada
ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas dan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH.-02.AH.01.01 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas Dalam Berita Negara dan
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
2. Sesuai
Pasal 62 huruf b UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”),
penyerahan protokol notaris dilakukan dalam hal notaris telah berakhir masa
jabatannya. Dalam hal notaris telah berakhir masa jabatannya, penyerahan
protokol notaris dilakukan oleh notaris kepada notaris lain yang ditunjuk oleh
Menteri atas usul Majelis Pengawas Daerah (lihat Pasal 63 ayat [4] UUJN).
3. Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH.-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas Dalam Berita Negara dan Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia
Langkah kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha
Perdagangan)
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan
Anda bisa beroperasi.
Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
SIUP adalah dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang per
orang maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.
Pemegang
SIUP tidak harus selalu pedagang dengan skala besar yang melayani perdagangan
lintas negara dan sejenisnya, pedagang regional dalam skala kecil pun sebaiknya
memiliki SIUP.
Tujuan pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan legalisasi dari
pihak yang terkait sehingga bisa mencegah adanya kemungkinan masalah dikemudian
hari.
Manfaat SIUP
- Sebagai syarat legalisasi yang
diminta pemerintah
- Mendukung kegiatan ekspor – impor
yang dijalankan
- Syarat untuk bisa mengikuti lelang
legal
Jenis SIUP
SIUP dikelompokan dalam tiga kategori berdasarkan besar – kecilnya
modal yang digunakan dalam pendirian usaha, diantaranya adalah :
- SIUP
Besar untuk perusahaan yang besar modalnya di atas Rp 500.000.000
- SIUP
Menengah untuk perusahaan dengan kisaran modal antara Rp 200.000.000
– Rp 500.000.000, besarnya modal tersebut tidak termasuk tanah atau tempat
usaha
- SIUP
Kecil untuk modal dan kekayaan bersih pemohon mencapai Rp 200.000.000
- Fotocopy Akta pendirian berbentuk
Perseroan dari Notaris.
- Fotocopy Surat Keputusan
Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
- Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama
/ Penanggungjawab perusahaan
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
- Fotocopy Izin Gangguan / HO
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Neraca awal perusahaan
- Pasfoto 4 x 6
Langkah keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya
ini diurus setelah mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus
SIUP dan TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
Tanda
Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah
melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982
Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan
usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau
perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Masa Berlaku
Tanda Daftar Perusahaan berlaku selaku 5 (lima) tahun sejak
tanggal dikeluarkan.
- Copy seluruh Akta Perusahaan,
mulai dari Akta Pendiriran sampai dengan Akta Perubahan terakhir
- Copy seluruh SK/Pelaporan dari
Depkumham
- Copy Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
- Copy NPWP Perusahaan
- Copy KTP Direktur Utama
- Copy Kartu Keluarga Direktur Utama
jika Direktur Utama seorang wanita
- SIUP
- Asli TDP yang lama ( untuk
perubahan/daftar ulang TDP)
TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
|
||
Proses Normal
|
7 – 10 hari kerja
|
Rp. 2.000.000
|
Proses Cepat
|
3 – 5 hari kerja
|
Rp. 2.500.000
|
Catatan :
Pengurusan biasa & jalur cepat dengan harga yang berbeda
Sumber :