-->

Mengetahui Cara Mendirikan Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham, dimana kepemilikan terhadap perusahaan tercermin dari jumlah saham yang dimilikinya.

Syarat untuk mendirikan sebuah perusahaan terbatas (PT) sesuai dengan UU No.40/2007 :

1.      Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1)
2.      Akta notaris yang berbahasa Indonesia
3.   Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 &3)
4.    Akta pendirian harus disahkan oleh menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (pasal 7 ayat 4)
5.   Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33)
6.      Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3& pasal 108 ayat 3)
7.  Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA

Dokumen dan informasi yang perlu disiapkan untuk mendirikan perusahaan :
  1. Nama Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak Departemen Hukum dan Ham)
  2. Bidang Usaha yang Digeluti
  3. Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
  4. Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta – Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta – Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
  5. Persentase Kepemilikan Modal
  6. Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
  7. Copy KTP Pemilik Modal
  8. Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
  9. NPWP Direktur Utama/Direktur
  10. Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3×4 2 lembar
  11. Surat Keterangan Domisili Usaha
  12. Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
  13. Nomor Telepon Perusahaan
  14. Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)
Itulah beberapa dokumen umum yang perlu dipersiapkan sebagai syarat pendirian perusahaan sebelum mendapatkan akte perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Langkah utama atau proses pendirian perusahaan :

Langkah pertama, membuat akte perusahaan
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaa. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.

Yang dimaksud dengan “membuat akta” di sini adalah hadir di hadapan para penghadap (subjek perjanjian), membacakan dan menanda-tangani akta tersebut.

Akta Pendirian Usaha berisi profil perusahaan yang dibuat pendiri usaha dengan notaris dan disertai saksi-saksi yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat.

Dalam Akta Pendirian tercantum :
  • Tanggal pendirian perusahaan
  • Bentuk dan nama perusahaan
  • Nama para pendiri
  • Alamat tempat usaha
  • Tujuan pendirian usaha
  • Besar modal usaha
  • Kepengurusan dan tanggungjawab anggota pendiri usaha
  • Tahun buku, dll.
Akta pendirian tersebut dibubuhi materai, kemudian ditandatangani pendiri perusahaan, saksi dan notaris. Oleh notaris, akta pendirian tersebut didaftarkan ke pengadilan negeri setempat.

Pasal 39 UU No. 30/2004 menyebutkan bahwa:

  1. Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  • paling sedikit berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan
  • cakap melakukan perbuatan hukum.
  1. Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur paling sedikit 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya.
  2. Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan secara tegas dalam akta.
  • Tujuan Akta Pendirian Usaha Dibuat.
  • Menghindari terjadinya perselisihan dikemudian hari mengenai pembagian keuntungan proporsi kerugian.
  • Memberikan kejelasan setatus kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perselisihan ketika saham akan dijual kembali kepatner anda arau keorang lain serta proses penilaian pembelian saham.

Langkah kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha
Ini bisa didapatkan di kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.

Untuk mendapatkan surat keterangan domisili  memerlukan salinan akte perusahaan. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.

Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,


Langkah ketiga, mengurus NPWP perusahaan
Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.

Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili.

Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh kira-kira 2 jam. Bila memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak NPWP sudah bisa didapatkan di siang hari. Selain itu, tidak ada biaya administrasi yang perlu dibayar.

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Fungsi NPWP adalah sebagai sarana administrasi perpajakan, identitas Wajib Pajak, dan persyaratan untuk sejumlah pelayanan umum.



Cara membuat NPWP Perusahaan :
  1. Fotokopi salah satu KTP Pengurus, untuk fotokopi KTP pengurus disarankan KTP Ketua atau Direktur dari perusahaan/badan.
  2. Fotokopi salah satu NPWP Pribadi Pengurus, sama halnya seperti fotokopi KTP pengurus, disarankan NPWP pribadi Ketua atau Direktur dari perusahaan/lembaga.
  3. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan/Badan/Yayasan/Lembaga yang dimiliki.
  4. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan, surat keterangan domisili ini bisa kita dapatkan di kantor kelurahan tempat dimana perusahaan/badan/yayasan/lembaga berdomisili. Cukup datang ke kantor kelurahan dengan membawa KTP ketua atau direktur dan Surat Pernyataan yang dikeluarkan Perusahaan yang menyatakan domisili atau alamat tempat perusahaan berdiri serta membawa fotokopi akta pendirian Perusahaam/Badan/Yayasan/Lembaga.
  5. Formulir Pengajuan NPWP Perusahaan/Badan/Yayasan/Lembaga merupakan salah satu syarat membuat NPWP perusahaan
Formulir pengajuan NPWP bisa didapatkan di perusahaan yang berada di kantor pajak tempat perusahaan/badan/yayasan/lemabaga anda berdomisili. Ketika sampai di kantor pajak, biasanya ada petugas yang akan menanyakan akan membuat NPWP apa? Jawab saja NPWP perusahaan/badan maka kita nanti akan diberi formulir pengajuan NPWP perusahaan/badan. Kita isikan sesuai dengan data yang kita miliki (syarat 1-4).


Langkah keempat, mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM
Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili. 

Ini biasanya diurus oleh notaris Anda. Notaris biasanya menyerahkan salinan akte perusahaan, Surat Keterangan Domisili dan NPWP perusahaan Anda untuk mendapatkan SK perusahaan.

Membuat Salinan Akta
Akta pendirian perusahaan yang sudah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (bentuknya seperti buku kecil) sudah memuat juga kutipan dari akta pendirian perusahaan. Sehingga, akta pendirian yang hilang dimaksud sebenarnya sudah bisa di-cover dengan adanya buku Tambahan Berita Negara RI tersebut.

Namun demikian, jika perusahaan menghendaki salinan akta pendirian, maka untuk memperoleh salinan kedua dari akta pendirian tersebut sebenarnya cukup dengan mengajukan permohonan penerbitan salinan kedua kepada notaris yang membuat akta dimaksud. Namun, karena notaris tersebut sudah pensiun, dan perusahaan tidak mengetahui siapa notaris pemegang protokolnya, maka langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
  1. Pertama, kita harus tahu dulu tanggal dan nomor serta nama notaris yang membuat akta pendirian yang hilang tersebut. Jika copy akta tidak dimiliki sehingga tanggal dan nomornya tidak ada, tanggal dan nomor akta tersebut bisa dicek pada Surat Keputusan Menteri yang mengesahkan akta pendirian dimaksud, atau melihatnya pada salinan Tambahan Berita Negara (yang berbentuk buku kecil). Di sana tercantum tanggal, nomor akta dan nama notaris serta tanggal Surat Keputusan Menteri yang mengesahkan akta pendirian tersebut. 
  2. Setelah mengetahui tanggal dan nomor akta pendirian dimaksud, langkah berikutnya adalah mengetahui siapa notaris pemegang protokol, yang mengambil alih semua arsip dari notaris yang sudah pensiun tersebut. Untuk mengetahui siapa pemegang protokol dari notaris yang sudah pensiun tersebut, bisa ditanyakan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris sesuai dengan wilayah kerja notaris yang bersangkutan. Misalnya, notaris yang sudah pensiun tersebut wilayah kerjanya di Jakarta Selatan, maka yang dicari adalah alamat MPD notaris Jakarta Selatan. 

Atau jika sulit mencari tahu alamat MPD setempat, bisa menghubungi sekeretariat Ikatan Notaris Indonesia di alamat berikut: 

Kompleks Roxy Mas Blok E-1/32
Jl. KH. Hasyim Ashari Jakarta Pusat (10150)
Tlp. (021) 6386 1919, 6385 1329, 630 1322
Fax. (021) 6386 12 33

Setelah tahu nama notaris pemegang protokolnya dari notaris pembuat akta pendirian PT Anda, maka bisa mengajukan permohonan secara tertulis kepada notaris yang bersangkutan untuk menerbitkan salinan kedua atas akta pendirian tersebut. 


Dasar Hukum
1.  Pengumuman akta pendirian PT pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia mengacu pada ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH.-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas Dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
2.  Sesuai Pasal 62 huruf b UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”), penyerahan protokol notaris dilakukan dalam hal notaris telah berakhir masa jabatannya. Dalam hal notaris telah berakhir masa jabatannya, penyerahan protokol notaris dilakukan oleh notaris kepada notaris lain yang ditunjuk oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Daerah (lihat Pasal 63 ayat [4] UUJN). 

3.  Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH.-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas Dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia


Langkah kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.
Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.

SIUP adalah dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang per orang maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.


Pemegang SIUP tidak harus selalu pedagang dengan skala besar yang melayani perdagangan lintas negara dan sejenisnya, pedagang regional dalam skala kecil pun sebaiknya memiliki SIUP.

Tujuan pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan legalisasi dari pihak yang terkait sehingga bisa mencegah adanya kemungkinan masalah dikemudian hari.

Manfaat SIUP

  1. Sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah
  2. Mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
  3. Syarat untuk bisa mengikuti lelang legal
Jenis SIUP 

SIUP dikelompokan dalam tiga kategori berdasarkan besar – kecilnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, diantaranya adalah : 

  1. SIUP Besar untuk perusahaan yang besar modalnya di atas Rp 500.000.000
  2. SIUP Menengah untuk perusahaan dengan kisaran modal antara Rp 200.000.000 – Rp 500.000.000, besarnya modal tersebut tidak termasuk tanah atau tempat usaha
  3. SIUP Kecil untuk modal dan kekayaan bersih pemohon mencapai Rp 200.000.000
  • Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
  • Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
  • Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
  • Fotocopy Izin Gangguan / HO
  • Fotocopy NPWP perusahaan
  • Neraca awal perusahaan
  • Pasfoto 4 x 6
Langkah keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dan TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.

Masa Berlaku
Tanda Daftar Perusahaan berlaku selaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.

  1. Copy seluruh Akta Perusahaan, mulai dari Akta Pendiriran sampai dengan Akta Perubahan terakhir
  2. Copy seluruh SK/Pelaporan dari Depkumham
  3. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  4. Copy  NPWP Perusahaan
  5. Copy  KTP Direktur Utama
  6. Copy Kartu Keluarga Direktur Utama jika Direktur Utama seorang wanita
  7. SIUP
  8. Asli TDP yang lama ( untuk perubahan/daftar ulang TDP)
TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
Proses Normal
7 – 10 hari kerja
Rp. 2.000.000
Proses Cepat
3 – 5 hari kerja
Rp. 2.500.000
Catatan :
Pengurusan  biasa & jalur cepat dengan harga yang berbeda

Sumber :
LihatTutupKomentar