A. Pengertian
Pemuda
Ialah kita ketahui bahwa pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep
yang selalu dikaitkan dengan masalah nilai. hal ini merupakan pengertian
idiologis dan kultural daripada pengertian ini. Di dalam masyarakat pemuda
merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan
bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya karma pemuda sebagai harapan
bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa
depan.
Ada
beberapa kedudukan pemuda dalam pertanggungjawabannya atas tatanan masyarakat,
antara lain:
a. Kemurnian idealismenya
b. Keberanian dan Keterbukaanya
dalam menyerap nilai-nilai dan gagasan-gagasan yang baru
c. Semangat
pengabdiannya
d. Sepontanitas dan dinamikanya
e. Inovasi dan
kreativitasnya
f. Keinginan untuk segera mewujudkan gagasan-gagasan
baru
g. Keteguhan janjinya dan keinginan untuk menampilkan sikap dan
keperibadiannya yang mandiri
h. Masih langkanya pengalaman-pengalaman yang
dapat merelevansikan pendapat, sikap dan tindakanya dengan kenyataan yang
ada.
B. Sosialisasi Pemuda
Sosialisasi adalah proses yang membantu
individu melalui media pembelajaran dan penyesuaian diri, bagaimana bertindak
dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai individu maupun
sebagai anggota masyarakat. Ada beberapa hal yang perlu kita ketahui dalam
sosialisasi, antara lain: Proses Sosialisasi, Media Sosialisasi dan Tujuan
Sosialisasi.
C. Internalisasi
belajar & sosialisasi
Internalisasi adalah proses norma-norma yang mencakup norma-norma
kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusional saja, akan tetapi
mungkin norma-norma tersebut sudah mendarah daging dalam jiwa anggota-anggota
masyarakat.
Ketiga kata atau istilah internalisasi, belajar, dan spesialisasi pada
dasarnya memiliki pengertian yang hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu
melalui interaksi sosial. Istilah internalisasi lebih ditekankan pada
norma-norma individu yang menginternalisasikan norma-norma tersebut, atau proses
norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusional saja, akan
tetapi norma tersebut mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat. Norma
tersebut dapat dibedakan menjadi dua, yaitu norma yang mengatur pribadi
(mencakup norma kepercayaan dan kesusilaan) dan norma yang mengatur hubungan
pribadi (mencakup kaidah kesopanan dan kaidah hukum).
Istilah belajar ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak
dimiliki sekarang telah dimiliki oleh seorang individu, atau perubahan sikap
dari tidak tahu menjadi tahu, dimana belajar dapat berlangsung di lingkungan
maupun di lembaga pendidikan.
Istilah spesialisasi ditekankan pada kekhususan yang telah dimiliki atau
diukur oleh seorang individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak panjang
dan lama.
Sosialisasi adalah suatu peroses yang mempelajari tentang norma – norma
masyarakat yang akan membentuk keperibadiannnya dilingkungan masyarakat. Jadi
jika tidak adanya Internalisasi dan Sosialisasi didalam lingkungan masyarakat,
maka tidak akan ada perubahan dilingkungan itu.
D. Proses
sosialisasi
Menurut George Herbert Mead, sosialisasi yang dialami seseorang dapat
dibedakan dalam tahap-tahap sebagai berikut.
- Tahap persiapan (Preparatory Stage)
Tahap ini dialami manusia sejak dilahirkan, ketika seorang anak mempersiapkan
diri untuk mengenal dunia sosialnya, termasuk untuk memperoleh pemahaman tentang
diri. Pada tahap ini juga anak-anak mulai melakukan kegiatan meniru meski tidak
sempurna. Contoh: Kata “makan” yang diajarkan ibu kepada anaknya yang masih
balita. Makna kata tersebut juga belum dipahami dengan tepat oleh anak.
Lama-kelamaan anak memahami secara tepat makna kata “makan” tersebut dengan cara
menghubungkannya dengan kenyataan yang dialaminya.
- Tahap meniru (Play Stage)
Tahap ini ditandai dengan:
Semakin sempurnanya seorang anak menirukan peran-peran yang dilakukan oleh
orang dewasa.
Mulai terbentuk kesadaran tentang nama diri dan siapa nama orang tua, kakak,
dan sebagainya.
Anak mulai menyadari tentang apa yang dilakukan seorang ibu dan apa yang
diharapkan seorang ibu dari anak. Dengan kata lain, kemampuan untuk menempatkan
diri pada posisi orang lain juga mulai terbentuk pada tahap ini.
Kesadaran bahwa dunia sosial manusia berisikan banyak orang. Sebagian dari
orang tersebut merupakan orang-orang yang dianggap penting bagi pembentukan dan
pertahanan diri, yakni dari mana anak menyerap norma dan nilai (Significant
other).
- Tahap siap bertindak (Game Stage)
Peniruan yang dilakukan sudah mulai berkurang dan digantikan oleh peran yang
secara langsung dimainkan sendiri dengan penuh kesadaran. Kemampuannya
menempatkan diri pada posisi orang lain pun meningkat sehingga memungkinkan
adanya kemampuan bermain secara bersama-sama. Dia mulai menyadari adanya
tuntutan untuk bekerja sama dengan teman-temannya. Pada tahap ini lawan
berinteraksi semakin banyak dan hubungannya semakin kompleks. Individu mulai
berhubungan dengan teman-teman sebaya di luar rumah. Peraturan-peraturan yang
berlaku di luar keluarganya secara bertahap juga mulai dipahami. Bersamaan
dengan itu, anak mulai menyadari bahwa ada norma tertentu yang berlaku di luar
keluarganya.
- Tahap penerimaan norma kolektif (Generalized Stage)
Pada tahap ini seseorang telah dianggap dewasa. Dia sudah dapat menempatkan
dirinya pada posisi masyarakat secara luas. Dengan kata lain, ia dapat
bertenggang rasa tidak hanya dengan orang-orang yang berinteraksi dengannya tapi
juga dengan masyarakat luas. Manusia dewasa menyadari pentingnya peraturan,
kemampuan bekerja sama bahkan dengan orang lain yang tidak dikenalnya secara
mantap. Manusia dengan perkembangan diri pada tahap ini telah menjadi warga
masyarakat dalam arti sepenuhnya.
E. Peranan
sosial mahasiswa & pemuda di masyarakat
Mahasiswa
adalah kelompok pelajar yang bisa dikatakan sebagai golongan terdidik, karena
mampu untuk mengenyam pendidikan tinggi, di saat sebagian yang lain dalam usia
yang sama masih bergelut dengan kemiskinan dan keterbatasan biaya dalam
mengakses pendidikan, terutama pendidikan tinggi.
Predikat
tersebut tentulah dapat disinonimkan bahwa mahasiswa merupakan kaum intelektual,
yang mempunyai basis keilmuan yang kuat sesuai dengan jurusan yang diambil
masing-masing mahasiswa, yang berarti kemampuan akademik mahasiswa dapat
diandalkan sebagai salah satu asset negara ini. Tetapi, mahasiswa juga merupakan
sebuah entitas social yang selalu berinteraksi dengan masyarakat dari segala
jenis lapisan, sehingga dalam hal ini mahasiswa pun dituntut untuk memainkan
peran aktif dalam kehidupan social kemasyarakatan.
Pemuda
adalah tulang punggung masyarakat. Generasi tua memilki keterbatasan untuk
memajukan bangsa. Generasi muda harus mengambil peranan yang menentukan dalam
hal ini. Dengan semangat menyala-nyala dan tekad yang membaja serta visi dan
kemauan untuk menerima perubahan yang dinamis pemuda menjadi motor bagi
pembangunan masyarakat. Sejarah membuktikan, bahwa perubahan hampir selalu
dimotori oleh kalangan muda. Sumpah Pemuda, Proklamasi, Pemberantasan PKI,
lahirnya orde baru, bahkan peristiwa turunnya diktator Soeharto dari singgasana
kepresidenan seluruhnya dimotori oleh kaum muda. kaum muda pula yang selalu
memberikan umpan balik yang kritis terhadap pongahnya kekuasaan.
PEMUDA DAN IDENTITAS
A. Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda
Pola dasar pembinaan dan pembangunan generasi muda ditetapkan oleh Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan dalam Keputusan Menteri Pendidkan dan Kebudayaan nomor
: 0323/U/1978 tanggal 28 oktober 1978. Tujuannya agar semua pihak yang turut
serta dan berkepentingan dalam poenanganannya benar-benar menggunakannya sebagai
pedoman sehingga pelaksanaanya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat
mencapai sasaran dan tujuan yang dimaiksud.
Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan:
- Landasan Idiil : Pancasila
- Landasan Konstitusional : Undang-undang dasar 1945
- Landasan Strategi : Garis-garis Besar Haluan Negara
- Landasan Histories : Sumpah Pemuda dan Proklamasi
- Landasan Normatif : Tata nilai ditengah masyarakat.
Arah pembinaan dan pengembangan generasi muda ditunjukan pada pembangunan
yang memiliki keselarasn dan keutuhan antara ketiga sumbu orientasi hidupnya
yakni.
- Orientasi ke atas kepada Tuhan Yang Masa Esa.
- Orientasi dalam dirinya sendiri.
- Orientasi ke luar hidup di lingkungan.
Dalam hal ini, pembinaan dan pengembangan generasi muda menyangkut dua
pengertian pokok, yaitu:
- Generasi muda sebagai subjek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal dan kemampuan serta landasan untuk mandiri dan ketrlibatannya pun secara fungsional bersama potensi lainnya guna menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa.
- Generasi muda sebagai objek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kea rah pertumbuhan potensi dan kemampuan ketingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional.
B. Pengertian
pokok dan pembinaan dan pengembangan generasi muda
Dalam
hal ini Pembinaan dan pengembangan generasi muda menyangkut dua pengertian pokok
yaitu :
a. Generasi
muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki
bekal-bekal dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam
keterlibatannya secara fungsional bersama potensi lainnya, guna menyelesaikan
masalah-masalah yang dihadapi bengsa dalam rangka kehidupan berbangsa dan
bernegara serta pembangunan nasional.
b. Generasi
muda sebagai obyek pembinaan dan pengembangan ialah mereka yang masih memerlukan
pembinaan dan pengembangan ke arah pertumbuhan potensi dan kemampuan
–kemampuannya ke tingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang
melibatkan secara fugsional
C. Masalah-masalah generasi muda
- Kebutuhan Akan Figur Teladan
Remaja jauh lebih mudah terkesan akan nilai-nilai luhur yang berlangsung dari
keteladanan orang tua mereka daripada hanya sekedar nasihat-nasihat bagus yang
tinggal hanya kata-kata indah.
- Sikap Apatis
Sikap apatis meruapakan kecenderungan untuk menolak sesuatu dan pada saat
yang bersamaan tidak mau melibatkan diri di dalamnya. Sikap apatis ini terwujud
di dalam ketidakacuhannya akan apa yang terjadi di masyarakatnya.
- Kecemasan dan Kurangnya Harga Diri
Kata stess atau frustasi semakin umum dipakai kalangan remaja. Banyak kaum
muda yang mencoba mengatasi rasa cemasnya dalam bentuk “pelarian” (memburu
kenikmatan lewat minuman keras, obat penenang, seks dan lainnya).
- Ketidakmampuan untuk Terlibat
Kecenderungan untuk mengintelektualkan segala sesuatu dan pola pikir
ekonomis, membuat para remaja sulit melibatkan diri secara emosional maupun
efektif dalam hubungan pribadi dan dalam kehidupan di masyarakat. Persahabatan
dinilai dengan untung rugi atau malahan dengan uang.
- Perasaan Tidak Berdaya
Perasaan tidak berdaya ini muncul pertama-tama karena teknologi semakin
menguasai gaya hidup dan pola berpikir masyarakat modern. Teknologi mau tidak
mau menciptakan masyarakat teknokratis yang memaksa kita untuk pertama-tama
berpikir tentang keselamatan diri kita di tengah2 masyarakat. Lebih jauh remaja
mencari “jalan pintas”, misalnya menggunakan segala cara untuk tidak belajar
tetapi mendapat nilai baik atau ijasah.
- Pemujaan Akan Pengalaman
Sebagian besar tindakan-tindakan negatif anak muda dengan minumam keras,
obat-obatan dan seks pada mulanya berawal dari hanya mencoba-coba. Lingkungan
pergaulan anak muda dewasa ini memberikan pandangan yang keliru tentang
pengalaman.
C. Potensi-potensi generasi muda
- Idealisme dan daya kritis
- Dinamika dan kreativitas
- Keberanian Mengambil Resiko
- Opimis dan kegairahan semangat
- Sifat kemandirian, disiplin, peduli, dan bertanggung jawab
- Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
- Patriotisme dan Nasionalisme
- Kemampuan menguasai ilmu dan teknologi
D. Tujuan pokok sosialisasi
- Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
- Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengenbangkankan kemampuannya.
- Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
- Bertingkah laku secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan pada masyarakat umum.
PERGURUAN
DAN PENDIDIKAN
A. Mengembangkan potensi generasi muda
Negara berkembang masih banyak mendapat kesulitan untuk penyelenggaraan
pengembangan tenaga usia muda melalui pendidikan. Sehubung dengan itu negara
yang berkembang merasakan selalu kekurangan tenga terampil dalam mengisi
lowongan-lowongan pekerjaan tertentu yang meminta tenag kerja dengan
keterampilan khusus. Kekurangan tenaga terampil itu terasa manakala
negara-negara sedang berkembang merencanakan dan berambisi untuk mengembangkan
dan memanfaatkan sumber-sumber alam yang mereka miliki.
Pembinaan dan pengembangan potensi angkatan muda pada tingkat perguruan
tinggi, lebih banyak diarahkan dalam program-program studi dalam berbagai ragam
pendidikan formal. Mereka dibina digembleng di laboratorium dan pada kesempatan
praktek lapangan. Kaum muda memang betul-betul merupakan suatu sumber bagi
pengembangan masyarakat dan bangsa. Oleh karena itu, pembinaan dan perhatian
khusus harus diberikan bagi kebutuhan dan pengembangan potensi mereka.
Cara mengembangkan potensi generasi muda:
- Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
- Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya.
- Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
- Bertingkah laku secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan pada masyarakat umumnya.
B. Pengertian pendidikan dan perguruan tinggi
- Pendidikan
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya dan masyarakat.
Pendidikan juga merupakan bimbingan eksistensial manusiawi dan bimbingan
otentik, agar anak belajar mengenali jatidirinya yang unik, bisa bertahan hidup,
dan mampu memiliki, melanjutkan mengembangkan warisan-warisan sosial generasi
yang terdahulu.
Tujuan pendidikan adalah menciptakan seseorang yang berkwalitas dan
berkarakter sehingga memiliki pandangan yang luas kedepan untuk mencapai suatu
cita- cita yang di harapkan dan mampu beradaptasi secara cepat dan tepat di
dalam berbagai lingkungan. Karena pendidikan itu sendiri memotivasi diri kita
untuk lebih baik dalam segala aspek kehidupan.
Macam-macam pendidikan:
Pendidikan umum
Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan
perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan
pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: Sekolah Dasar (SD), Sekolah
Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Pendidikan kejuruan
Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta
didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya
adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).jenis ini termasuk ke dalam pendidikan
formal.
Pendidikan akademik
Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan
pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan
tertentu.
Pendidikan profesi
Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang
mempersiapkan peserta didik untuk memasuki suatu profesi atau menjadi seorang
profesional.
Pendidikan vokasi
Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta
didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal dalam
jenjang diploma 4 setara dengan program sarjana (strata 1).
Pendidikan keagamaan
Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang
mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut
penguasaan pengetahuan dan pengalaman terhadap ajaran agama dan /atau menjadi
ahli ilmu agama.
Pendidikan khusus
Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik
yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang
diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa
satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (dalam
bentuk Sekolah Luar Biasa/SLB).
C. Alasan untuk berkesempatan mengenyamp pendidikan tinggi
Pertama, sebagai kelompok masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik,
mereka memiliki pengetahuan yang luas tentang masyarakat, karena adanya
kesempatan untuk terlibat di dalam pemikiran, pembicaraan serta penelitian
tentang berbagai masalah yang ada dalam masyarakat.
Kedua, sebagai kelompok masyarakat yang paling lama di bangku sekolah, maka
mahasiswa mendapat proses sosialisasi terpanjang secara berencana, dibanding
dengan generasi muda lainnya.
Ketiga, mahasiswa yang berasal dari berbagai etnis dan suku bangsa dapat
menyatu dalam bentuk terjadinya akulturasi sosial dan budaya.
Keempat, mahasiswa sebagai kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari
susunan kekuasaan, struktur perekonomian dan prestise di dalam masyarakat,
dengan sendirinya merupakan elite di kalangan generasi muda, umunya mempunyai
latar belakang sosial, ekonomi, dan pendidikan lebih baik dari keseluruhan
generasi muda lainnya. Mahasiswa pada umumnya mempunyai pandangan yang lebih
luas dan jauh ke depan serta keterampilan beroganisasi yang lebih baik
dibandingkan dengan generasi muda lainnya.
WARGA NEGARA DAN NEGARA
Mengetahui dan menghargai kedudukan dan peranan setiap warga negara dalam negara hukum Indonesia
Sebagaimana kita ketahui, semboyan bangsa
Indonesia adalah Bhineka Tunggal Ika. Perbedaan yang ada hendaknya tidak
dianggap sebagai ancaman tetapi lebih merupakan anugerah. Untuk meningkatkan
kesatuan dan persatuan diantara semua komponen bangsa, maka perbedaan itu harus
disikapi sedemikian rupa sehingga terjalin keserasian hidup.
A. Perbedaan Ras
Dalam pasal 26 ayat 1 UUD 1945 tentang
warga Negara dan penduduk, disebutkan bahwa yang menjadi warga Negara dan
penduduk ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan UU sebagai warga Negara.
Perbedaan ras yang ada hendaknya
jangan dijadikan masalah yang mengancam disintegrasi bangsa. Sesungguhnya bangsa
Indonesia selain masyarakat pribumi, terdiri dari banyak ras, misalnya :
1.
Ras keturunan Tionghoa atau etnis Tionghoa
2. Ras keturunan Belanda atau
etnis Belanda
3. Ras keturunan Arab atau etnis Arab
Semua adalah warga
Negara Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan orang-orang
bangsa Indonesia asli dalam mewujudkan kejayaan bangsa dan Negara Indonesia
dimata dunia internasional. Kita harus saling menghormati dan saling
menghargai.
B. Perbedaan Agama
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Untuk itu maka pemerintah
membentuk lembaga keagamaan.
Lembaga keagamaan adalah suatu organisasi yang
mengatur, mengurus, serta membahas dan menyelesaikan segala masalah yang
menyangkut keagamaan. Adapun fungsi dari lembaga keagamaan adalah :
1. Tempat
untuk membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan
2.
Media menyampaikan gagasan yang bermanfaat bagi pembangunan umat dan
bangsa.
3. Wahana silahturahmi yang dapat menumbuhkan rasa persaudaraan dan
kekeluargaan
4. Tempat berdialog antara sesame anggota antarkelompok
agama.
Untuk membina sikap saling menghormati dalam kehidupan Bergama maka
dalam lingkungan masyarakat harus diciptakan :
1. Toleransi antarumat
beragama;
2. Kemerdekaan beragama dilaksanakan dengan adil dan benar;
3.
Menumbuhkan kerukunan dalam pergaulan
4. Menumbuhkan saling pengertian dalam
pergaulan
5. Tidak bersikap reaktif dan menentang
Untuk meningkatkan kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia dan demi
tercapainya persatuan dan kesatuan bangsa maka setiap warga Negara hendaknya
menjalankan agama masing-masing dan saling menghormati, misalnya dengan sikap
sebagai berikut :
1. Memberi kesempatan pemeluk agama lain yang akan
melaksanakan kegiatan keagamaannya dan tidak menggangu atau berbuat gaduh/kacau
terhadap agama lain.
2. Saling membantu dalam bidang kemanusiaan atau social,
seperti gotong royong, membantu korban bencana dan lain-lain.
3. Mengadakan
musyawarah wakil-wakil agama yang berbeda secara mandiri maupun dengan pihak
pemerintah demi kepentingan bersama.
Di Indonesia ada lima lembaga keagamaan
yang keberadaannya diakui oleh pemerintah, yaitu
1. MUI (Majelis Ulama
Indonesia)-Islam
2. PGI (Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia)-Kristen
3.
KWI (Konferensi Wali Gereja Indonesia )-Khatolik
4. WALUBI (Perwakilan Umat
Budha Indonesia)-Budha
5. PHDI (Parisada Hindu Darma
Indonesia)-Hindu
Peran serta lembaga keagamaan bagi pembangunan kehidupan
diri, bangsa, dan Negara, yaitu :
1. Bagi kehidupan pribadi untuk
meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Bagi lembaga
lembaga keagamaan untuk membina kerukunan umat beragama dan menyelesaikan
masalah intern umat seagama.
3. Bagi kehidupan masyarakat untuk membina
kerukunan antarumat beragama dan kerjasama dalam masalah yang bersifat
kemanusiaan.
C. Perbedaan Gender
Gender adalah jenis kelamin manusia yaitu laki-laki
dan perempuan. Setiap warga Negara baik laki-laki maupun perempuan, memiliki
kedudukan yang sama. Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama untuk duduk
di lembaga pemerintahan serta berbagai bidang kehidupan lainnya.
Diskriminasi
gender pada zaman dahulu sering terjadi di masyarakat, dikaitkan dengan kekuatan
fisik, sifat, dan kemampuan. Saat ini diskriminasi gender sudah dapat
dihilangkan dan perempuan memiliki akses yang sama dalam politik, social, dan
ekonomi dengan laki-laki.
D. Perbedaan Golongan Sosial
Golongan social adalah suatu kesatuan manusia
yang ditandai oleh cirri-ciri tertentu serta mempunyai ikatan identitas social.
Golongan sosial juga dapat diartikan sekumpulan orang-orang yang berdasarkan
atas beberapa hal yang merasa satu kesatuan hingga masing-masing anggota
menumbuhkan dan mengidentifikasi diri sendiri, misalnya golongan wanita,
golongan pria, golongan buruh, golongan pemuda, dan lain-lain.
Di Indonesia
terdapat berbagai golongan sosial. Setiap warga Negara Indonesia hendaknya
menyadari bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama sebagai warga Negara,
tanpa memandang dari golongan sosial mana ia berasal.
E. Perbedaan Budaya
Menurut pendapat Selo Soemardjan dan Soelaiman,
kebudayaan adalah semua hasil cipta, rasa dan karsa manusia.
Faktor utama
yang mempengaruhi pembentukan kebudayaan antara lain :
1. Lingkungan
2.
Pertemuan antarbangsa
3. Kepercayaan yang kuat dan mengakar
Di Indonesia
terdapat berbagai kebudayaan, baikyang berasal dari budaya daerah maupun budaya
bangsa lain. Setiap orang hendaknya menyadari bahwa perbedaan budaya tersebut
merupakan kekayaan bangsa dan tidak menjadikan sebagai faktor yang akan
memecah-belah persatuan bangsa.
F. Perbedaan Suku
Suku adalah golongan bangsa sebagai bagian dari bangsa
yang lebih besar. Suku bangsa adalah suatu golongan manusia yang terikat oleh
kesadran dan identitas akan kesatuan kebudayaan.
Kebahagiaan hidup dapat
dicapai apabila hidup terdapat keselarasan, keserasian, dan keseimbangan sesuai
yang diajarkan dalam pancasila. Keserasian dalam hidup berarti kesesuaian diri
dengan berbagai lingkungan. Upaya-upaya dalam membina keserasian :
1.
Menciptakan suasana damai, aman, dan tenteram dalam pergaulan hidup.
2.
Saling menghormati dan menghargai hak-hak orang lain
3. Tenggang rasa dan
tepo seliro
4. Meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan
Diskriminasi
merupakan tindakan yang tidak adil terhadap individu akibat adanya karakteristik
tertentu pada individu tertentu. Karakteristik tersebut bisa berupa agama
gender, golongan, suku, budaya, pendidikan, status sosial ekonomi. Untuk itu ada
beberapa upaya yang bisa dilakukan guna mewujudkan prinsip persamaan kedudukan
warga Negara antara lain :
1. Secara pribadi menunjukan sikap empati terhadap
mereka yang diperlakukan secara diskriminatif;
2. Secara sosial menumbuhkan
sikap bersedia menerima adanya kesederajatan diantara keragaman budaya.
3.
Keteladanan dari aparat Negara dalam mewujudkan tegaknya prinsip persamaan
kedudukan warga Negara
4. Semua pihak berusaha menumbuhkan buday multi
cultural dan gerakan anti diskriminasi di berbagai bidang kehidupan.
1. Makna Persamaan
Persamaan
merupakan perwujudan kehidupan di dalam masyarakat yang saling menghormati dan
menghargai orang lain dengan tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan antar
golongan (SARA). Timbulnya berbagai suasana tidak nyaman dan ketakutan bagi
setiap manusia (masyarakat) disuatu tempat, karena adanya segelintir orang yang
mempunyai keinginan/ kpentingan tertentu dengan cara-cara yang tidak
beradab.
Di
negara-negara berkembang pada umunya (termasuk Indonesia), memakai “persamaan
hidup” lebih bersifat kultural karena faktor adat-istiadat dan budaya yang
diterapkan secar turun temurun. Penghormatan dan penghargaan yang tulus masih
terasa cukup kuat terutama pada masyarakat pedesaan. Namun di kota-kota besar
pada umumnya dengan masyarakatnya yang sudah sangat kompleks (heterogen) dan
multikultural, tentu tidak banyak yang diharapkan.
2. Jaminan Persamaan Hidup (Pendekatan Kultural)
Dalam
kehidupan berbangsa Indonesia secara kultural, jaminan terhadap persamaan hidup
telah tertanam melalui adat dan budaya daerah yang relatif memiliki nilai-nilai
yang hampir sama. Beberapa nilai kulural bangsa Indonesia yang patut kita
lestarikan dalam upaya memberikan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, antara lain :
a. Nilai
religius
Realitas
kehidupan bangsa Indonesia sejak zaman nenek moyang hingga sekarang ini sarat
dengan nilai–nilai regius, meskipun disadari bahwa tata cara ritual dan
bentuk-bentuk yang disembah berbeda.
b. Nilai
gotong royong
Pada
sebagian masyarakat Indonesia, nilai-nilai gotong royong masih sangat kuat
dipertahankan sebagai wujud kepedulian dan mau membantu
sesama.
c. Nilai ramah tanah
Kebiasaan
dalam pergaulan hidup yang mengembangkan sopan santun dan ramah tamah merupakan
salah satu ciri khas bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa-bangsa lain
didunia.
d. Nilai
kerelaan
Berkorban
dan cinta tanah air Rela berkorban dan cinta tanah air merupakan wujud ketulusan
pengorbanan seseorang dalam bentuk harta benda maupun nyawa untuk kepentingan
harga diri, harkat martabat bangsa dan negara.
3. Jaminan Persamaan Hidup dalam
Konstitusi Negara
Masa penjajahan yang berlangsung sejak
zaman Belanda (lk. 350 tahun) dan zaman (lk.3,5 tahun) telah membuka mata
seluruh masyarakat dan pemimpin bangsa Indonesia agar mampu menata kehidupan
bangsa yang merdeka dan berdaulat serta sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang
beradab.
Para pendiri negara sangat menyadari bahwa
setelah bangsa Indonesia merdeka, Negara yang akan di bangun adalah Negara yang
berisi masyarakat Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika dengan keberagaman suku,
agama, ras dan golongan dari Sabang sampai Merauke. Oleh sebab itu, dasar
Negarayang menjadi pedoman penyelengaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara harus mampu mewadahi kepentingan-kepentingan masyarakat dan bangsa
secara keseluruhan.
Mengingat konstruksi yang dibangun oleh
bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia bersumber dari
keberagaman suku, agama, ras, dan golongan, maka sudah menjadi kewajiban Negara
untuk memberikan “jaminan persamaan hidup” dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Jaminan persamaan hidup wrga Negara di dalam
konstitusi Negara, dapat disebutkan antara lain :
a. Pembukaan UUD
1945
Pada alinea pembukaan UUD 1945 disebutkan
bawa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,
maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusian dan perikeadilan. Kalimat tersebut mengandung makna adanya
pengakuan jaminan persamaan hidup bagi bangsa beradab mana pun di dunia, karena
tak satu pun bangsa yang mau di jajah oleh bangsa lain.
Dalam alinea ke- 4 Pembukaan UUD 1945,
dinyatakan: “……….. Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social, …… Kalimat
“melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia” . Jadi, jelaslah
bahwa perial jaminan persamaan hidup di Indonesiasecara konstitusional termaktub
di dalam pembukaan UUD 1945. Jaminan persamaan kehidupan telah secara eksplisit
dinyatakan untuk selanjutnya diimplementasikan kedalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
b. Sila-sila
Pancasila
Pengakuan
jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
di Indonesia juga telah dirumuskan secara fisolofis dalam dasar Negara Pancasila
melalui sila-sila Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
Bahwa segala
agama dan kepercayaan yang beradab di Indonesiaterpusat pada Ketuhanan Yang Maha
Esa. Oleh sebab itu, makna utama dalam sila pertama ini yaitu adanya pengakuan
persamaan jaminan hidup bagi warga Negara Indonesia untuk beragama dan
melaksanakan ajaran agamanya sesuai dengan keyakinan
mesing-masing.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Menunjukan
ekspresi bangsa Indonesia yang mempunyai keinginan kuat bahwa dalam aspek-aspek
hubungan antar manusia adanya jaminan persamaan hidup dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, berdasrkan moralitas yang adil dan
beradab.
3. Persatuan
Indonesia
Dengan dasar
persatuan dan kesatuan Indonesia, maka setiap bangsa Indonesia mampu meletakan
kepentingan diri sendiri dan golongan.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan
Merupakan
keinginan hidup berbangsa dan bernegara yang demokratis baik dalam arti formal
maupun material berdasarkan dalam permusyawaratn / perwakilan. Ketuhanan Yang
Maha Esa dan moralitas kemanusiaan yang adil dan beradab dengan senantiasa
menjunjung tinggi persatuam dan kesatuan bangsa.
5. Keadilan
sosial bagi seluruhrakyat Indonesia
Dimaksudkan
dalam rangka pengaturan hubungan manusia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, material
maupun spiritual.
c. UUD 1945 dan Peraturan Perundangan
Lainnya
Bila
memperhatikan komitmen bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan Negara yang ingin
mewujudkan “jaminan persamaan hidup” dalam kehidupan bermasyarakn, berbangsa,
danbernegara, sudah sangat jelas bahwa hal tersebut ingin segera diwujudkan
dalam kehidupan sehari-hari.
4. Berbagai aspek persamaan kedudukan setiap warga negara
berkewajiban untuk mendukung dan meyakini kebenaran serta mengamalkan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
2. Aspek kehidupan Politik: sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 pasal : 27 ayat (1); 28; 28 D ayat (1); 28 D ayat (3); 28 E ayat(3)
3. Aspek kehidupan Sosial: sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 pasal : 27 ayat (2); 28 H; 28 I; 34.
4. Aspek Ekonomi : sebagaimana yang diatur dalan UUD 1945 pasal : 33.
5. Aspek Pertahanan dan keamanan : sebagaimana yang diatur dalan UUD 1945 pasal : 27 ayat (3); 30 ayat (1).
6. Aspek pendidikan dan kebudayaan : sebagaiman yang diatur dalam UUD 1945 pasal : 28 E; 31; 32.
7. Aspek kehidupan beragama : sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 pasal : 29
sumber :
http://taufikhidayah21.wordpress.com/2012/11/12/memahami-dan-menghayati-masalah-masalah-kepemudaan-identitasnya-sebagai-pemuda-yang-sedang-belajar-diperguruan-tinggi/
http://finifio.wordpress.com/2012/11/04/memahami-dan-menghayati-masalah-masalah-kepemudaan-identitasnya-sebgai-pemuda-yang-sedang-belajar-di-perguruan-tinggi/
http://yandiyulio.wordpress.com/2009/03/24/menghargai-persamaan-kedudukan-warga-negara/
http://a-girl-writes.blogspot.com/2013/02/materi-pkn-x-persamaan-kedudukan-warga.html